Sepakbola

Maroko Dituding Akan Bantai Jutaan Anjing Liar Jelang Piala Dunia 2030

Advertisement

Maroko menghadapi tudingan serius terkait rencana pembantaian jutaan anjing liar sebagai bagian dari persiapan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030. Koalisi Internasional untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan (IAWPC) mengklaim bahwa ratusan ribu anjing telah dibunuh setiap tahunnya di negara tersebut.

Sorotan Terhadap Maroko

FIFA telah menunjuk Maroko sebagai salah satu tuan rumah Piala Dunia 2030, bersama dengan Spanyol dan Portugal. Maroko akan menyiapkan enam venue di enam kota berbeda. Spanyol akan menggunakan sepuluh stadion, sementara Portugal tiga venue.

Sorotan tajam datang dari IAWPC, yang melaporkan bahwa sekitar 300 ribu anjing liar dan peliharaan dibunuh setiap tahunnya di Maroko. Laporan tersebut, yang dilansir dari The Independent, menyebutkan bahwa pembunuhan anjing ini meningkat menjelang Piala Dunia 2030, sebagai upaya untuk ‘membersihkan’ jalanan.

Metode Pembantaian dan Kekhawatiran

Metode pembantaian yang digunakan dilaporkan beragam, mulai dari penembakan, penggunaan jebakan, hingga racun. IAWPC menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan rencana Maroko untuk membantai massal 3 juta anjing.

“Setelah [konfirmasi Piala Dunia], pembunuhan anjing meningkat secara dramatis,” tulis IAWPC dalam sebuah laporan yang dikutip dari The Independent. “Akibatnya, kekhawatiran muncul bahwa Maroko akan melanjutkan rencana mereka untuk pembantaian massal 3 juta anjing.”

Advertisement

Sebuah unggahan di media sosial oleh akun @ultras_antifaa pada 19 Februari 2026 juga menyoroti laporan bahwa Maroko berencana membunuh jutaan anjing liar untuk ‘membersihkan’ jalanan sebelum menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030, dengan dugaan penggunaan metode brutal seperti penembakan dan peracunan.

Bantahan dan Upaya Perlindungan Hewan

Menanggapi tudingan tersebut, Kedutaan Besar Maroko di London membantah keras klaim pembantaian anjing demi kepentingan Piala Dunia 2030. Pihak kedutaan menegaskan komitmen negara terhadap pengelolaan hewan yang manusiawi dan berkelanjutan.

Sebagai bukti komitmennya, pada Agustus 2025, Maroko mengusulkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hewan liar dan menetapkan ancaman pidana bagi para penyiksa. Lebih lanjut, rancangan tersebut juga mengatur sanksi denda atau hukuman penjara bagi siapa pun yang tertangkap ‘menampung, memberi makan, atau merawat’ hewan tersebut, terutama bagi pelanggar berulang.

Advertisement