Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memperkuat sistem pengawasan lalu lintas di DKI Jakarta dengan mengoptimalkan teknologi ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini kini diterbangkan di lima koridor utama yang kerap menjadi titik mobilitas tinggi masyarakat, yaitu Jalan Gatot Subroto, Senopati, Gunawarman, Adityawarman, dan TB Simatupang.
Fokus Pengawasan di Jalur Strategis
Kelima ruas jalan tersebut dipilih karena merupakan jalur strategis yang menghubungkan pusat perkantoran, kawasan bisnis, serta simpul transportasi penting di Ibu Kota. Pengawasan ini dilaksanakan di bawah arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, dengan pelaksanaan teknis oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin Brigjen Faizal. Pengendalian teknis di lapangan dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
“Kami memastikan pengawasan berjalan profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangan tertulisnya.
Teknologi Canggih untuk Penindakan Objektif
Pengoperasian drone ini menggunakan pesawat tanpa awak yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Dari udara, perangkat ini mampu memantau arus kendaraan secara menyeluruh, merekam pelanggaran secara objektif, dan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dengan akurat tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di bawahnya.
Adapun jenis pelanggaran yang terpantau dan diproses melalui sistem ETLE di koridor Gatot Subroto meliputi pelanggaran ganjil genap pada jam pemberlakuan, kendaraan yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, hingga pengemudi di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, Pasal 287, Pasal 291, serta Pasal 281. Selain itu, regulasi pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap yang berlaku di wilayah DKI Jakarta juga menjadi dasar penindakan.
Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone akan terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional. Proses selanjutnya meliputi identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Rekaman visual dari udara ini menjadi alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum.
Komitmen Polri untuk Tertib Berlalu Lintas
Kakorlantas Polri menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol di koridor Gatot Subroto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern dan transparan. Dirgakkum Korlantas Polri menambahkan bahwa pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek preventif yang kuat bagi masyarakat.
“Dengan pengawasan yang konsisten dan berbasis teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna jalan di kawasan Gatot Subroto semakin meningkat, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di jantung Ibu Kota,” pungkasnya.






