Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menghirup udara bebas pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026. Pria yang akrab disapa Ijonk ini resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat.
Cuti Bersyarat Sebelum Bebas Murni
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi kabar kebebasan Jonathan Frizzy. Ia menjelaskan bahwa mantan suami Dhena Devanka itu telah memenuhi persyaratan untuk pulang lebih awal sebelum masa bebas murninya tiba pada Maret mendatang.
“Dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika Aprianti kepada detikcom, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ditjenpas, Jonathan Frizzy seharusnya baru bebas murni pada 8 Maret 2026. Namun, dengan adanya program Cuti Bersyarat, ia diperbolehkan keluar sejak 7 Januari 2026.
“Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret. Dengan program Cuti Bersyarat, per tanggal 7 (Maret) berdasarkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saudara Ijonk atau Jonathan Frizzy ya, dapat menjalankan program cuti bersyarat,” jelas Rika Aprianti.
Wajib Ikuti Bimbingan Balai Pemasyarakatan
Meskipun telah bebas, aktor berusia 43 tahun itu masih berada di bawah pengawasan ketat. Ia wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga masa hukumannya benar-benar berakhir pada 8 Maret 2026.
“Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang,” terang Rika Aprianti.
Selama masa bimbingan luar ini, Jonathan Frizzy tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran apa pun. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hukum pidana baru maupun aturan wajib lapor yang telah ditetapkan.
“Kalau sampai terjadi (pelanggaran), maka program cuti bersyaratnya akan kita cabut dan kembalikan lagi ke dalam lapas menjalani sisa pidananya di dalam lapas,” tegasnya.
Kasus Hukum Jonathan Frizzy
Kasus hukum yang menyeret Jonathan Frizzy bermula pada Maret 2025. Ia ditangkap polisi terkait penyelundupan dan peredaran cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat Etomidate.
Dalam persidangan, Jonathan Frizzy terbukti berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape berisi obat keras tersebut dari Malaysia ke Indonesia. Ia bahkan disebut menginisiasi pembuatan grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk mengkoordinasikan pengiriman barang ilegal itu.
Atas perbuatannya, pada 22 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy. Hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.






