Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengalihkan status penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil pada 13 Februari 2026.
Kewajiban Tahanan Kota
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak berarti para terdakwa dibebaskan. Mereka tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor dan dilarang keluar kota tanpa izin. “Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Keputusan pengalihan penahanan ini didasarkan pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, hakim juga telah mengalihkan penahanan satu terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dengan pertimbangan faktor kesehatan dan trauma.
Alasan Pengalihan Penahanan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan spesifik untuk pengalihan penahanan Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar:
- Delpedro Marhaen Rismansyah: Dipertimbangkan karena kepentingan pendidikan. Ia merupakan mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan batas waktu Mei 2026.
- Muzaffar Salim: Dipertimbangkan karena tanggung jawab keluarga. Ia bertugas merawat orang tua lanjut usia yang ibunya menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.
- Syahdan Husein: Dipertimbangkan karena kondisi kesehatan. Ia adalah penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.
Sunoto menambahkan bahwa seluruh permohonan pengalihan penahanan ini dilengkapi dengan dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga.
Dakwaan Kasus Penghasutan
Sebagai informasi, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan yang berujung pada kericuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025. Jaksa menyatakan bahwa hasutan tersebut dilakukan Delpedro melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Menurut jaksa, perbuatan mereka adalah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.”
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk berkomunikasi intensif dengan pihak yang memiliki pemikiran sejalan. Pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, yang disebarkan Delpedro dkk antara 24-29 Agustus 2025.
Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr pada semua unggahan dinilai menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Unggahan tersebut diduga menghasut kericuhan pada akhir Agustus.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






