Serang – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan media massa menyuarakan serangkaian tuntutan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Salah satu desakan utama adalah agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, segera diubah menjadi undang-undang.
Tuntutan Perlindungan Jurnalisme Berkualitas
Deklarasi ini dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Ia menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok Suryanto.
Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik
Selain itu, tuntutan lain yang disuarakan adalah desakan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Hal ini dianggap krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja pers.
“Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.
Kompensasi Adil dari Platform Digital dan AI
Tuntutan juga diarahkan kepada platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI). Organisasi media mendesak agar platform tersebut memberikan kompensasi yang adil dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan AI. Atribusi sumber media yang jelas dan akurat juga menjadi prioritas.
“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjutnya.
Komitmen Kesejahteraan dan Keselamatan Jurnalis
Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah komitmen lain juga disetujui, termasuk kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan keselamatan jurnalis serta insan media menjadi fokus utama.
“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” katanya.
Lembaga yang Mendukung Deklarasi
Organisasi dan lembaga yang menandatangani deklarasi ini mencakup Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).






