Cristiano Ronaldo berhasil memenangkan gugatan hukum atas klub sepak bola Juventus terkait tunggakan gaji. Pengadilan Tenaga Kerja Turin menguatkan putusan arbitrase yang mewajibkan Juventus membayar 9,8 juta Euro, atau setara dengan Rp 194 miliar, kepada pemain asal Portugal tersebut.
Kronologi Perselisihan Gaji
Perselisihan ini bermula pada masa pandemi Covid-19 ketika Juventus menangguhkan sebagian gaji pemainnya. Juventus berargumen bahwa Cristiano Ronaldo telah menyetujui penangguhan gaji tersebut dan tidak berhak menuntut pembayaran penuh setelah ia pindah ke Manchester United pada tahun 2021. Namun, Ronaldo bersikeras bahwa ia masih berhak menerima gaji kotor sebesar 19,5 juta Euro dari Juventus.
Juventus menolak permintaan Ronaldo untuk membatalkan perjanjian pengurangan gaji dan menolak klaim bahwa gugatan tersebut memiliki efek mengikat. Setelah melalui proses persidangan selama dua tahun, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Juventus harus membayar sejumlah 9,8 juta Euro kepada Cristiano Ronaldo.
Putusan Pengadilan
Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan oleh Juventus, mengkonfirmasi putusan arbitrase senilai 9,8 juta Euro. Meskipun jumlah tersebut merupakan setengah dari yang awalnya digugat oleh pihak Ronaldo, dilaporkan bahwa ia menerima dan merasa puas dengan keputusan akhir ini.






