BPJS Kesehatan Cabang Lebak menonaktifkan sebanyak 179.710 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang terdaftar di wilayah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Alasan Penonaktifan Peserta PBI-JK
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penonaktifan ini didasarkan pada kriteria ekonomi peserta. Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan telah masuk dalam kategori desil 5 ke atas, yang mengindikasikan tingkat pendapatan menengah ke atas.
“Yang dinonaktifkan adalah peserta yang desilnya di atas 5. Kalau desil di atas 5 berarti sudah masuk level menengah ke atas, sudah ada penghasilan, dan itu sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial,” ujar Asty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Kesempatan Reaktivasi Bagi Peserta Terdampak
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi para peserta yang terdampak penonaktifan untuk melakukan aktivasi kembali. Jangka waktu yang diberikan untuk proses reaktivasi adalah enam bulan ke depan.
Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi pemerintah desa setempat atau Dinas Sosial.
“Peserta yang sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelas Asty.
Sebelumnya, isu mengenai penonaktifan mendadak peserta PBI BPJS sempat ramai dibicarakan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun angkat bicara terkait hal ini.






