Ammar Zoni akhirnya memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan, Ammar menguraikan kronologi yang dialaminya selama berada di Rutan Salemba, termasuk dugaan tekanan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kesaksian Ammar Zoni di Hadapan Majelis Hakim
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini diawali dengan permintaan keterangan jujur dari para terdakwa. Hakim menekankan pentingnya keterangan terdakwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. “Harapan para terdakwa semua agar kami bisa berjalan dalam keadaan aman. Tanpa keterangan kalian, kami tidak tahu apa yang terjadi. Silakan,” ujar hakim.
Ammar memulai kesaksiannya dengan menceritakan kehadiran seorang tahanan bernama Jaya yang baru pindah ke kamarnya sekitar satu minggu sebelumnya. “Jaya ini memang teman sekamar saya yang baru masuk. Jadi dia baru sekitar semingguan,” ungkap Ammar.
Dalam satu kamar tersebut, Ammar menyebutkan ada empat orang penghuni: dirinya, Febri, Black, dan Jaya. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar tahanan di sana tersangkut perkara narkotika. Ammar kemudian mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, yaitu Andre, yang ia gambarkan sebagai “bos besar, bos narkoba”.
Tawaran Narkoba dan Penolakan Ammar Zoni
Pada tanggal 31 Desember, Ammar mengaku Jaya menawarinya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak.
Peristiwa berlanjut pada 3 Januari, setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum petugas melakukan penggeledahan pada malam harinya. “Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga,” tuturnya.
Ammar mengakui memiliki satu ponsel pribadi dan satu ponsel lain yang merupakan barang gadai dari sesama tahanan. Saat penggeledahan, petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya. Namun, Ammar tetap dibawa bersama Black dan Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dugaan Tekanan dan Penarikan Keterangan BAP
Ammar menyatakan bahwa ia mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan dan BAP yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangannya. “Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP. Kesaksian saya tetap seperti yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegas Ammar.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai keterangan di BAP, Ammar menyatakan menarik seluruh keterangannya. “Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya,” ujarnya.
Ammar kembali menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dan menyebut seluruh permasalahan berkaitan dengan Jaya dan terdakwa lain. “Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkasnya.
Peran Ammar Zoni Menurut Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan peran Ammar Zoni dalam kasus ini. Ammar disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO. Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan, namun akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya lebih berat. Dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






