Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi ancaman pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Setelah upaya mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu, pihak korban, yang diwakili kuasa hukumnya Santo Nababan, melayangkan somasi terbuka.
Santo Nababan menjelaskan bahwa dalam pertemuan terakhir, Rully Anggi Akbar meminta kelonggaran waktu hingga 15 Januari 2026 untuk melunasi kewajibannya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak korban karena dianggap tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan yang jelas.
“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” ujar Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan koordinasi dengan kliennya, korban hanya memberikan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan iktikad baiknya. Jika tidak ada pelunasan atau penyelesaian yang nyata hingga tanggal tersebut, langkah hukum pidana akan ditempuh.
“Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi,” tegas Santo Nababan.
Ia menambahkan, “Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya.”
Kerugian yang dialami korban tidak hanya mencakup modal awal, tetapi juga janji keuntungan yang tidak terealisasi sesuai proposal awal yang dikirimkan Rully Anggi Akbar. Nilai proposal tersebut diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan peluang investasi melalui pesan WhatsApp untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta. Dalam proposalnya, Rully mengklaim pendapatan usaha mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta dalam enam bulan terakhir, dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Masalah timbul ketika laporan keuangan yang diterima korban dinilai tidak sesuai perjanjian. Pembagian keuntungan yang sempat berjalan beberapa bulan akhirnya terhenti. RF diketahui telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran bulanan sebesar Rp 6 juta setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir melebihi Rp 300 juta.
detikcom telah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan suami terkait kasus ini, namun belum mendapatkan balasan.






