Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Menurutnya, sejumlah norma yang terkandung dalam KUHAP baru sangat relevan dengan tugas dan fungsi LPSK.
Norma Relevan dalam KUHAP Baru
“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Achmadi merinci bahwa beberapa ketentuan yang sebelumnya hanya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kini telah diadopsi ke dalam KUHAP. Ia mencontohkan pengaturan mengenai ganti rugi yang diksinya serupa dengan restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Ada ganti rugi diatur di situ. Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam keberadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana. Ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” jelas Achmadi.
Ia menambahkan, “Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru.”
Perlindungan Saksi Terintegrasi dengan Sistem Peradilan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menekankan bahwa diberlakukannya KUHAP membuat perlindungan saksi dan korban menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).
Nurherwati menjelaskan bahwa sebelumnya, sistem perlindungan saksi dan korban cenderung berjalan terpisah dari proses peradilan pidana. Namun, dengan adanya pengakuan dalam KUHAP, hal tersebut berubah.
“Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.
Harapan Penguatan Posisi LPSK
Nurherwati berharap KUHAP dapat memperkuat posisi LPSK dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” pungkasnya.






