Berita

KPK Buka Suara Soal Jeda Setahun Pengumuman SP3 Kasus Izin Tambang Rp 2,7 Triliun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai jeda waktu satu tahun dalam pengumuman penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. KPK menegaskan bahwa SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait segera setelah diterbitkan pada Desember 2024.

Penjelasan KPK Terkait Penerbitan SP3

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.” Pernyataan ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026) saat ditanya mengenai alasan pengumuman SP3 yang baru dilakukan setahun setelah penerbitannya.

KPK menerbitkan SP3 untuk kasus izin tambang di Konawe pada Desember 2024, namun baru diumumkan secara terbuka kepada publik pada Desember 2025. Budi menyebutkan bahwa alasan di balik penerbitan SP3 tersebut telah dijelaskan, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai penundaan pengumuman publiknya. “Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” ujar Budi.

Kendala Perhitungan Kerugian Negara Jadi Alasan

Budi menuturkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK harus selalu berpedoman pada proses hukum yang berlaku. Penghentian pengusutan perkara ini sendiri disebabkan oleh adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara. “Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.

Kronologi Kasus Konawe Utara

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Advertisement

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut pada Selasa (3/10/2017) di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga berlangsung pada periode 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut kala itu.

KPK kemudian mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus ini dengan alasan utama terkendala dalam perhitungan kerugian negara.

Advertisement