Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pembunuhan sadis terhadap ZAAQ (14), seorang siswa SMP Negeri 26 Bandung, yang diduga dilakukan oleh dua pelajar SMK berinisial YA (16) dan AP (17). KPAI menyebut peristiwa yang terjadi di eks Kampung Gajah, Bandung Barat, ini sebagai tragedi yang sangat memprihatinkan dan tergolong kekerasan ekstrem antar anak.
Kekerasan Ekstrem dan Pelanggaran Hak Hidup
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan duka cita mendalam atas hilangnya nyawa seorang anak. “Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak, yang dalam perspektif perlindungan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak,” ujar Aris saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Aris juga menyoroti motif pelaku yang disebut karena ‘putus pertemanan’. Hal ini menjadi bukti bahwa konflik antarpelajar dapat berkembang menjadi destruktif jika tidak dikelola dengan baik.
Minimnya Pengelolaan Emosi dan Pendampingan
“Motif yang disebutkan, yakni ‘putus pertemanan’, menunjukkan bahwa konflik relasi sosial di kalangan remaja dapat berkembang secara destruktif ketika tidak disertai kemampuan pengelolaan emosi, tidak ada pendampingan orang dewasa yang memadai, minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah,” jelas Aris.
Ia menambahkan bahwa pembunuhan ini sangat mengerikan karena konflik sederhana terekskalasi menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan. “Ketika konflik sederhana berkembang menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan, maka ini termasuk kategori kasus yang sangat mengerikan dan darurat, karena menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem,” tegasnya.
Keadilan Restoratif dan Perlindungan Psikologis
KPAI mendorong negara untuk hadir memastikan hak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. “Proses hukum harus berjalan tegas, serta perlindungan psikologis bagi keluarga korban,” imbuh Aris.
Namun, KPAI juga mengingatkan penegak hukum untuk memperhatikan status pelaku yang masih di bawah umur dan tunduk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Dengan menjalankan Prinsip SPPA, kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi dan pembinaan. Namun perlu ditegaskan, pendekatan khusus anak bukan berarti impunitas. Untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana, dengan mekanisme peradilan anak,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Sebelumnya, Polisi telah menangkap YA (16) dan AP (17) yang diduga membunuh ZAAQ (14). YA, pelajar SMK asal Garut, diketahui sebagai pelaku utama. Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mereka di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, setelah sempat kabur ke Tasikmalaya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka masih berstatus di bawah umur. YA masih bersekolah di salah satu SMK di Garut, sementara AP sudah putus sekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan.
Peristiwa pembunuhan ini diduga terjadi pada Senin (9/2/2026) di lahan eks objek wisata Kampung Gajah. Jasad ZAAQ baru ditemukan oleh saksi pada Jumat (13/2) malam.






