Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tewasnya anak berinisial NS (13) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya, TR. KPAI mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai kasus filisida, yaitu pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.
Filisida, Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Fatal
Komisioner KPAI Pengampu Kluster Anak Korban Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa filisida merupakan kasus serius dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian anak.
“Filisida di Sukabumi, hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Kasus di Surade, Sukabumi, di mana anak N dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Diyah memaparkan data KPAI yang menunjukkan tingginya angka filisida di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat 60 kasus filisida, sementara di tahun 2025, lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat tindakan ini. Pelaku filisida mencakup ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, serta orang tua angkat.
“KPAI mencatat filisida adalah kasus yang besar dalam KDRT, di mana anak sampai meninggal dunia. Di tahun 2024 terdapat 60 kasus di Indonesia, di tahun 2025 ada 40-an lebih anak meninggal dunia karena filisida dengan pelaku adalah ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri atau ayah tiri, bapak ibu angkat,” ujarnya.
Faktor Pemicu Filisida dan Peran Ibu
Menariknya, Diyah mengungkapkan bahwa pelaku filisida paling banyak adalah seorang ibu. Ia mengidentifikasi beberapa faktor yang kerap melatarbelakangi terjadinya filisida, di antaranya adalah masalah ekonomi, rasa cemburu, serta kurangnya dukungan emosional dan sosial dari lingkungan.
“Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filicida) dan hal ini sangat besar karena faktor regulasi emosi. KPAI mengkaji faktor yang menyebabkan filisida adalah faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan/kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan,” jelasnya.
Tuntutan Hukuman dan Pencegahan
Menyikapi kasus ini, KPAI menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban filisida. KPAI meminta agar penyebab kematian korban dapat diusut tuntas dan pelaku diberikan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal pasal 76C juncto 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tututan maksimal. KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga,” ucapnya.
Selain itu, KPAI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama bagi keluarga yang rentan. Warga sekitar juga diimbau untuk segera mengingatkan dan melaporkan jika mendengar atau melihat anak sering mengalami kekerasan.
“Maka KPAI mengajak semua pihak untuk kembali memberikan edukasi dan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama keluarga rentan. Dan jika warga sekitar mendengar anak sering mendapatkan kekerasan agar segera diingatkan dan dilaporkan,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian di Sukabumi
Peristiwa tragis ini bermula ketika NS, seorang pelajar di sebuah pondok pesantren, pulang ke rumah untuk liburan pada awal Februari. Korban sempat mengalami demam, batuk, dan mual, lalu dibawa ke puskesmas dan kondisinya sempat membaik.
Namun, pada Rabu (18/2), kesehatan NS kembali menurun drastis. Sang ayah kandung, AS, yang saat itu sedang bekerja di Kota Sukabumi, meninggalkan NS di bawah pengawasan ibu tirinya, TR. Pada Kamis (19/2) pagi, NS ditemukan dalam kondisi penuh luka lecet dan segera dilarikan ke RSUD Jampang Kulon.
Di rumah sakit, NS sempat memberikan pengakuan bahwa ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya. NS akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.






