Jaksa penuntut umum menampilkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Nadiem Anwar Makarim sebelum ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Jaksa menilai bahasa yang digunakan dalam percakapan tersebut ‘mengerikan’.
Tangkapan layar itu diperlihatkan saat mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan kebijakan dari Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Cepy membenarkan definisi kedua program tersebut seperti yang dijelaskan oleh jaksa.
Perubahan Kebijakan Pendidikan
Jaksa kemudian bertanya kepada Cepy mengenai perbedaan mendasar antara UNBK dan AKM. “Izin Yang Mulia, saya perlihatkan ada percakapan, di percakapan WhatsApp. Ini perlu saya tanyakan juga di depan majelis, di depan sidang terbuka ini, karena ini ada kebijakan pendidikan yang terungkap di fakta, adanya perubahan dari UNBK ke program AKM. Yang tadi Saudara jelaskan AKM itu hanyalah perwakilan dari siswa, sedangkan UNBK adalah kompetensi untuk semua pelajar?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Cepy.
Selanjutnya, jaksa membacakan isi chat WhatsApp Group Nadiem yang diduga berasal dari sebelum ia menjadi menteri. Chat tersebut berisi empat poin utama.
“Nah, ini ada percakapan grup WA pada saat Nadiem sebelum sebagai Menteri, yang pada intinya kalau saya menggunakan translate juga, bahasa Inggris pakai translate juga. Yaitu ini percakapan 19 September,” ujar jaksa. Ia melanjutkan, “Yang pertama, poin pertama yaitu kalau bahasa Indonesia-nya pakai translate, singkirkan manusia dan gantikan dengan perangkat lunak. Dua, temukan agen perubahan internal dan berdayakan mereka. Ketiga, membawa masuk tenaga baru dari luar. Yang keempat, membangun tim baru di dalam pelayanan untuk mengoordinasikan sekutu eksternal. Wah Ngeri bahasanya ini. Ini percakapan beliau sebelum jadi menteri,” ungkap jaksa.
Jaksa kembali mengkonfirmasi kepada Cepy mengenai perubahan kebijakan UNBK menjadi AKM di era Nadiem. “Nah, pertanyaan saya. Saya komparasikan percakapan ini dengan yang Saudara ketahui di dalam kementerian. Saudara Cepy, apakah yang Saudara ketahui, pada saat zamannya Pak Nadiem sebagai menteri ada perubahan, saya pertegas, perubahan kebijakan dari penggunaan UNBK yang sudah kompatibel di daerah-daerah 3T berubah menjadi program namanya AKM benar?” tanya jaksa. “Ya benar,” jawab Cepy.
Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






