Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang meminta anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Yahya berpendapat bahwa program MBG justru sebaiknya dilindungi oleh undang-undang tersendiri.
Kewenangan DPR dan Presiden dalam APBN
Yahya Zaini menjelaskan bahwa penyusunan APBN merupakan kewenangan konstitusional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden yang kemudian dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, kewenangan untuk menambah atau mengurangi anggaran suatu kementerian atau lembaga berada di tangan kedua institusi tersebut.
“Demikian hal pemindahan anggaran pendidikan untuk MBG merupakan prioritas dari program Presiden yang disetujui oleh DPR,” kata Yahya kepada wartawan pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Pentingnya Program MBG untuk Generasi Masa Depan
Meskipun demikian, Yahya secara tegas berharap MK dapat menolak gugatan yang diajukan. Ia menilai program MBG memiliki peran krusial dalam menciptakan generasi muda yang sehat dan cerdas.
“Saya berharap MK menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan tersebut. Kelangsungan program MBG sangat penting demi menciptakan generasi masa depan yang sehat dan cerdas. Generasi yang berkualitas dan cemerlang,” ujarnya.
Usulan Pengaturan MBG Melalui Undang-Undang
Lebih lanjut, Yahya mengusulkan agar program MBG diatur secara spesifik melalui undang-undang. Menurutnya, MBG bukan sekadar program jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang untuk bangsa.
“Bahkan untuk keberlanjutan program MBG saya mengusulkan supaya program MBG diatur dengan UU. Sehingga tidak tergantung kepada siapa Presidennya,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Program MBG merupakan program jangka panjang. Bukan program 5-10 tahun. Tapi program satu atau dua generasi. Jadi perlu dilindungi dengan UU, program MBG juga perlu didukung oleh anggaran yang besar dan berkelanjutan.”
Latar Belakang Gugatan di MK
Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh sejumlah warga. Para pemohon meminta MK untuk melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program makan bergizi gratis.
Berdasarkan informasi dari situs MK pada Jumat, 30 Januari 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa’ed (Pemohon V).
Kekhawatiran Pemohon Terkait Anggaran
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun. Pemohon berargumen bahwa alokasi dana sebesar itu mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon dalam gugatannya.






