Selebriti

Doktif Datangi Polda Metro Jaya, Desak Penahanan Richard Lee dan Ancam Dirikan Tenda

Advertisement

Suasana di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendadak memanas pada Rabu (7/1/2026) malam. Dokter Detektif, yang akrab disapa Doktif, muncul di lokasi pemeriksaan dokter Richard Lee. Doktif tampak emosional di hadapan awak media, mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee.

Desakan Penahanan dan Ancaman Doktif

“Doktif ingin memantau. Doktif ingin mengawal kasus ini,” kata Doktif di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). Ia berpendapat bahwa perlakuan hukum terhadap Richard Lee seharusnya lebih tegas, mengingat skala kerugian yang dituduhkan jauh lebih besar. Doktif mencium adanya ketidakadilan jika tersangka kasus perlindungan konsumen ini masih bisa bebas tanpa penahanan.

“Sementara saudara DRL yang kerugiannya diduga ratusan miliar dan masih berjalan hingga hari ini karena, hingga hari ini Doktif masih bisa membeli produk White Tomato. Artinya apa? Kerugian masyarakat terus berjalan hingga detik ini. Sangat tidak adil jika Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Keteguhan Doktif dalam mengawal kasus ini tidak main-main. Ia mengancam akan bertahan di Polda Metro Jaya jika tuntutannya untuk keadilan bagi konsumen tidak digubris oleh penyidik. “Jadi Doktif ingin mengawal. Bahkan kalau perlu Doktif menginap, Doktif dirikan tenda di sini. Karena ini perjuangannya luar biasa, guys. Satu tahun perjuangan ini jangan sampai sia-sia,” ucapnya.

Advertisement

Akar Polemik Doktif dan Richard Lee

Polemik antara Doktif dan Richard Lee bermula dari konten-konten investigasi independen yang dilakukan Doktif di media sosial. Doktif menuding sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee, terutama White Tomato, melakukan klaim berlebihan atau overclaim. Berdasarkan hasil uji lab yang diungkap Doktif, produk tersebut diduga tidak mengandung ekstrak tomat putih sebagaimana yang diiklankan.

Atas temuan ini, Doktif resmi melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Di sisi lain, dokter Richard Lee tidak tinggal diam. Ia melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Richard Lee berdalih bahwa edukasi yang dilakukan Doktif justru bersifat fitnah dan merugikan bisnisnya.

Status Tersangka di Dua Instansi

Pada Desember 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka di dua instansi kepolisian yang berbeda. Doktif menjadi tersangka pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Richard Lee menjadi tersangka perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.

Advertisement